Saat ini telah dibangun 1
( satu ) buah tugu dan tempayan adat yang terletak di tepi batas kawasan Cagar
Alam Raya Pasi tepatnya di tepi sungai Eria kelurahan Nyarumkop, kec.
Singkawang Timur, Kota Singkawang. Pembangunan tugu tempayan tersebut melalui
prosesi adat Dayak Salako Binuo Garantukng Sakawokng. Dihadiri oleh Ketua-ketua
Adat, Pemuka Masyarakat, Kepala Desa/Kelurahan, Kapalo Binuo Garantukng
Sakawokng dan Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang. Prosesi - adat tersebut
menandakan bahwa sebuah wilayah menjadi sakral karena adanya hukum adat yang mengikat. Budaya
masyarakat adat dayak salako yang sangat peduli dan berkomitmen untuk menjaga,
melindungi serta melestarikan Cagar Alam Raya Pasi menjadikan kawasan konservasi yang secara hukum formal
dilindungi oleh Negara juga dilindungi oleh masyarakat adat dengan hukum
adatnya.
Dalam buku Panduan Adat
Dayak Salako terdapat beberapa penerapan sanksi/hukuman kepada siapa saja yang
melakukan tindakan pelanggaran di Cagar Alam Raya Pasi. Adapun jenis
Pelanggaran Dan Hukum Adat berdasarkan buku panduan adat tersebut antara lain
sebagai berikut :
Pada Pasal 21 B
Melakukan
pencurian kekayaan alam termasuk di dalam Kawasan Konservasi/Kawasan Lindung
untuk memperkaya diri sendiri, misalnya menebang kayu, walaupun kayu tersebut
adalah peninggalan orang tua seperti : durian, kenari, rambutan, dll. Diberi
hukuman sebesar “Tujuh Tangoh Tahi Nyanat” disebut juga “Kelancangan Ka'Pintu
Rajo”.
Apabila
si pelaku adalah pejabat, ketua adat, tokoh masyarakat hukuman dapat menjadi 2
(dua) kali lipat disebut “Melanggar Pintu Rajo” karena memberikan contoh yang
tidak baik kepada masyarakat, seluruh barang curian harus dikembalikan,
termasuk didalamnya penggalian tambang dan membuang limbah sembarangan.
Pada Bagian 9, pasal 26
suatu
perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi orang banyak demi kepentingan pribadi
atau kelompok misalnya menuba / meracuni ikan disungai, danau yang aliran
dibawahnya digunakan untuk keperluan hidup, dihukum “Enam Tangoh Tahi Nyanat”
atau dapat diganti dengan “Padi Sekoyan/ 400 kg”.
Bahkan
diancam hukuman seberat-beratnya apabila pengaruh racun / tuba sampai
menyebabkan kematian, dapat dihukum sebesar “Dua Puluh Empat Tahi Nyanat”.
Pada Pasal 69
Perbuatan
meladangi atau membakar kampung, di kawasan Konservasi/Kawasan Lindung diancam
dengan hukuman “Enam Tangoh Tahi”, disebut dengan istilah “Kanyayo Kapalayo Pa'
Ansar”
Penguatan Hukum Adat
tersebut merupakan salah satu upaya pengamanan kawasan konservasi yang
berkolaborasi dengan kearifan lokal masyarakat. Berprinsip pada kaidah
koordinasi dan kerjasama bersama ketua-ketua adat, Penguasa adat (Kapalo Binuo
Garantukng Sakawokng) dayak salako. Pembuatan Tugu dan tempayan menjadi sebuah
bangunan monumental untuk memotivasi masyarakat adat bahwa pelaksanaan kegiatan
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan tanggung jawab
dan kewajiban bersama baik pemerintah maupun masyarakat.
No comments:
Post a Comment