Awal bulan November 2013, Kota Pontianak dikejutkan oleh berita tentang orangutan yang dimakan
dagingnya oleh warga. Berita yang dimuat di media cetak dan elektronik, baik
lokal maupun nasional memberitakan satwa terancam punah ini dimasak rica-rica,
kemudian dimakan oleh oknum warga Kelurahan Batulayang.
Balai
KSDA Kalimantan Barat pun tidak tinggal diam. Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat Ir. Siti Chadidjah
Kaniawati, MWC (Selasa, 5/11) segera memerintahkan tim untuk melakukan investigasi
ke lokasi kejadian. Hasilnya, beberapa orang warga di Jl. Panca Bahkti menyimpan
tengkorak kaki, tangan, dan tulang yang disinyalir adalah bagian tubuh
orangutan. Tak hanya itu, tim juga menemukan bagian daging dan hati yang telah
dimasak rica-rica dan sop kemudian dijadikan lauk untuk santapan makan.
Tim
Penyidik SPORC Balai KSDA Kalimantan Barat bersama dengan Tim dari Polda Kalbar
dan Polsek Pontianak Utara melakukan pemeriksaan tempat disimpannya bagian
tubuh orangutan tersebut (Rabu, 6/11). Dari pemeriksaan di rumah warga berinisial HP, ditemukan tengkorak, bagian tangan kiri, paha bagian
atas dan 1 buah golok yang dipakai untuk memotong. Pemeriksaan di rumah warga berinisial IM, tim mendapati potongan
lidah, tulang lengan, kaki kiri dan tulang belikat, sementara daging dan hati
telah dimasak terdapat di dalam wajan. Selain keduanya, tim penyidik SPORC
menginvestasi dua warga lain berdasarkan informasi HP dan IM, namun kedua oknum
warga yang juga disinyalir sebagai pemburu tidak berada di tempat.
***
Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Balai KSDA
Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tindakan penegakan hukum perlu dilakukan untuk memberi efek jera sehingga tidak lagi terulang.
Berdasarkan bukti
permulaan yang cukup tersangka HP dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf
d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990. Setiap orang
dilarang menangkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang
dilindungi dalam keadaan hidup dan atau memperniagakan, menyimpan atau memiliki
kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain
satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian
tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di indonesia ke tempat lain di
dalam atau di luar Indonesia.
Tersangka IM dipersangkakan melanggar pasal Pasal
21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) dan atau ayat (4) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setiap orang dilarang menyimpan atau memiliki kulit, tubuh,
atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat
dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia
ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Ancaman pidana yang dikenakan adalah
penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta Rupiah.
***
Orangutan
tersebut ditemukan warga di hutan bukit rel di ujung jalan Panca Bahkti
Kelurahan Batulayang. Tersangka HP menyatakan bahwa orangutan
tersebut ditemukan di lokasi pada lahan semak belukar/bawas, masih dalam
keadaan hidup dan kondisi tidak sehat. Lalu, HP bersama dengan temannya dengan inisial
JD menyembelih dan memotong motong orangutan tersebut untuk dimasak dan
dimakan. Saat ini penyidik SPORC sedang membawa Saudara JD untuk dimintai keterangan di Kantor Balai KSDA Kalimantan Barat.
Terhadap sangkaan perburuan orangutan
oleh IM, penyidik melakukan pemeriksaan senapan angin. Hasil pemeriksaan LM,
tidak terjadi penembakan orangutan dengan senapan angin. Fakta tersebut sesuai
dengan keterangan HP yang menyatakan bahwa LM datang kerumahnya dan memberitahukan
ada orangutan dilokasi hutan bukit rel
di ujung jalan Panca Bakti.