Sunday, January 12, 2014

Pengamanan Kawasan dengan Kearifan Lokal



Saat ini telah dibangun 1 ( satu ) buah tugu dan tempayan adat yang terletak di tepi batas kawasan Cagar Alam Raya Pasi tepatnya di tepi sungai Eria kelurahan Nyarumkop, kec. Singkawang Timur, Kota Singkawang. Pembangunan tugu tempayan tersebut melalui prosesi adat Dayak Salako Binuo Garantukng Sakawokng. Dihadiri oleh Ketua-ketua Adat, Pemuka Masyarakat, Kepala Desa/Kelurahan, Kapalo Binuo Garantukng Sakawokng dan Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang. Prosesi - adat tersebut menandakan bahwa sebuah wilayah menjadi sakral  karena adanya hukum adat yang mengikat. Budaya masyarakat adat dayak salako yang sangat peduli dan berkomitmen untuk menjaga, melindungi serta melestarikan Cagar Alam Raya Pasi menjadikan  kawasan konservasi yang secara hukum formal dilindungi oleh Negara juga dilindungi oleh masyarakat adat dengan hukum adatnya.
Dalam buku Panduan Adat Dayak Salako terdapat beberapa penerapan sanksi/hukuman kepada siapa saja yang melakukan tindakan pelanggaran di Cagar Alam Raya Pasi. Adapun jenis Pelanggaran Dan Hukum Adat berdasarkan buku panduan adat tersebut antara lain sebagai berikut :
Pada Pasal 21 B
Melakukan pencurian kekayaan alam termasuk di dalam Kawasan Konservasi/Kawasan Lindung untuk memperkaya diri sendiri, misalnya menebang kayu, walaupun kayu tersebut adalah peninggalan orang tua seperti : durian, kenari, rambutan, dll. Diberi hukuman sebesar “Tujuh Tangoh Tahi Nyanat” disebut juga “Kelancangan Ka'Pintu Rajo”.
Apabila si pelaku adalah pejabat, ketua adat, tokoh masyarakat hukuman dapat menjadi 2 (dua) kali lipat disebut “Melanggar Pintu Rajo” karena memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, seluruh barang curian harus dikembalikan, termasuk didalamnya penggalian tambang dan membuang limbah sembarangan.
Pada Bagian 9, pasal 26
suatu perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi orang banyak demi kepentingan pribadi atau kelompok misalnya menuba / meracuni ikan disungai, danau yang aliran dibawahnya digunakan untuk keperluan hidup, dihukum “Enam Tangoh Tahi Nyanat” atau dapat diganti dengan “Padi Sekoyan/ 400 kg”.
Bahkan diancam hukuman seberat-beratnya apabila pengaruh racun / tuba sampai menyebabkan kematian, dapat dihukum sebesar “Dua Puluh Empat Tahi Nyanat”.
Pada Pasal 69
Perbuatan meladangi atau membakar kampung, di kawasan Konservasi/Kawasan Lindung diancam dengan hukuman “Enam Tangoh Tahi”, disebut dengan istilah “Kanyayo Kapalayo Pa' Ansar”
Penguatan Hukum Adat tersebut merupakan salah satu upaya pengamanan kawasan konservasi yang berkolaborasi dengan kearifan lokal masyarakat. Berprinsip pada kaidah koordinasi dan kerjasama bersama ketua-ketua adat, Penguasa adat (Kapalo Binuo Garantukng Sakawokng) dayak salako. Pembuatan Tugu dan tempayan menjadi sebuah bangunan monumental untuk memotivasi masyarakat adat bahwa pelaksanaan kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban bersama baik pemerintah maupun masyarakat.